Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Biota Perairan Periode Maret 2020 Kegiatan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Tanjung Enim ini dibuat sebagai laporan rutin per triwulan untuk penaatan yang telah disusun untuk mengetahui proses kinerja pelaksanaan RKL dan RPL perusahaan dalam rangka mencegah, menekan dan menanggulangi dampak negatif penting serta pengembangan dampak positif yang timbul, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

